Pencabutan Sertifikat

Pencabutan Sertifikat

PT. Integritas Prima Sertifikasi mencabut sertifikat apabila :

  • Pemegang sertifikat tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 3 (tiga) bulan setelah penetapan pembekuan sertifikat.
  • Secara hukum terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan teknis yang berlaku
  • Pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM)
  • membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual produk illegal
  • Pemegang sertifikat kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau izin usahanya dicabut.

Direktur PT. Integritas Prima Sertifikasi mengeluarkan SK Direktur yang menjamin bahwa selama pencabutan sertifikat, klien tidak melanjutkan penggunaan sertifikat pada materi-materi periklanan yang memuat referensi status sertifikasinya.