Pembekuan Sertifikat

Pembekuan Sertifikat

PT. Integritas Prima Sertifikasi membekukan sertifikat pada kasus:

  • Klien sertifikasi tidak bersedia dilakukan penilikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
  • Terdapat temuan ketidaksesuaian sebagai hasil penilikan atau audit khusus.
  • Klien sertifikasi telah meminta pembekuan secara sukarela

Dalam kondisi pembekuan, sertifikat untuk sementara tidak berlaku, untuk itu PT. Integritas Prima Sertifikasi mengeluarkan Surat Keputusan Direktur untuk menjamin bahwa selama kurun waktu pembekuan, klien sertifikasi dilarang menggunakan sertifikatnya untuk keperluan promosi lebih lanjut.

PT. Integritas Prima Sertifikasi membuat status pembekuan sertifikat yang dapat diakses publik di media melalui website Kementerian terkait dan website Perusahaan.

Jangka waktu pembekuan sertifikat maksimal selama 3 bulan, sebagai jangka waktu untuk perbaikan kinerja dan penyelesaian masalah pokok dari pembekuan tersebut. Dalam hal 3 bulan setelah sertifikat dibekukan tidak ada tanggapan dan tindak lanjut dari klien, maka sertifikat klien dicabut secara permanen.