Hak & Kewajiban Klien

Hak & Kewajiban Klien

HAK KLIEN

  • Klien berhak mendapatkan informasi tentang proses audit sesuai ruang lingkup yang dimiliki oleh Lembaga Sertifikasi PT. Integritas Prima Sertifikasi.
  • Klien berhak mendapatkan informasi biaya sertifikasi sesuai ruang lingkup permohonan sertifikasi.

KEWAJIBAN KLIEN

  • Klien wajib memenuhi biaya sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi PT. Integritas Prima Sertifikasi sesuai perjanjian sertifikasi.
  • Klien wajib memberikan data, informasi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan oleh Lembaga Sertifikasi PT. Integritas Prima Sertifikasi sehubungan dengan pelaksanaan audit/evaluasi yang dimohon.
  • Klien berhak mendapatkan informasi jika ada perubahan atau penambahan peraturan yang mempengaruhi pemenuhan skema sertifikasi.